Penguatan Satgas PPA dalam Menyelesaikan Kasus Tindak Kekerasan Terhadap Anak
Corresponding Author(s) : Mujiyana Mujiyana
Prosiding Seminar Nasional Program Pengabdian Masyarakat,
2022: 1. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Publik
Abstract
Kegiatan pengabdian masyarakat tentang Penguatan Satgas PPA dalam Menyelesaikan Kasus Tindak Kekerasan Terhadap Anak di RW 18 Leles Condongcatur adalah program yang diajukan untuk memenuhi kinerja dosen di UMY. Tujuan dilakukan pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya menciptakan kehidupan yang harmonis dalam keluarga dan masyarakat serta menghindari terjadinya konflik dalam keluarga dan dalam kehidupan bermasyarakat.
Tema pengabdian kepada masyarakat ini difokuskan pada antisipasi terhadap tindak kekerasan terhadap anak. Sebagaimana yang sering diberitakan di berbagai media massa bahwa tindak kekerasan terhadap anak dapat terjadi di berbagai daerah, baik yang dilakukan orang tua terhadap anaknya sendiri maupun terhadap anak orang lain. Melalui metode yang bervariasi di antaranya observasi, sosialisasi, FGD, maupun pendampingan, diharapkan hasil dari pengabdian masyarakat ini dapat mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak.
Penguatan kelembagaan masyarakat melalui Satuan Tugas PPA dilaksanakan melalui simulasi dengan narasumber yang kompeten, pendampingan, dan juga dibekali dengan berbagai peraturan perundang-undangan. Hal ini dilakukan untuk menjamin adanya dukungan penuh dari berbagai pihak, yaitu dari keluarga, masyarakat dan dari pemerintah. Sudah terdapat proteksi hukum yang memperkuat posisi Satgas PPA RW 18 Kampung Leles, Condongcatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Ramah Anak di Kabupaten Sleman
Keywords
Download Citation
Endnote/Zotero/Mendeley (RIS)BibTeX
- Yasir Arafat, Undang-Undang Dasar RI 1945 dan Perubahannya, Permata Press, Jakarta, 2010, hal. 27.
- Undang Undng Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Peraturan Bupati Sleman Nomor 53.1 Tahun 2017 Tentang Rencana Aksi Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Kabupaten Sleman Tahun 2017 – 2021
- Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
- Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
- Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2018 Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas serta Perda Ketahanan Keluarga
- Peraturan Bupati Sleman Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Jaring Pengaman sosial
- Peraturan Bupati Sleman Nomor 14 Tahun 2019 tentang Kabupaten Layak Anak, Kecamatan Layak Anak dan Desa Layak Anak, Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Jaminan Pembiayaan Pendidikan Daerah
- Budi Keliat, Anna, 1998, Penganiayaan dan Kekerasan Pada Anak, Jakarta, FK UI
- Huraerah, Abu, 2012, Kekerasan Terhadap Anak, Bandung, Nuansa Cendekia
References
Yasir Arafat, Undang-Undang Dasar RI 1945 dan Perubahannya, Permata Press, Jakarta, 2010, hal. 27.
Undang Undng Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Peraturan Bupati Sleman Nomor 53.1 Tahun 2017 Tentang Rencana Aksi Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Kabupaten Sleman Tahun 2017 – 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2018 Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas serta Perda Ketahanan Keluarga
Peraturan Bupati Sleman Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Jaring Pengaman sosial
Peraturan Bupati Sleman Nomor 14 Tahun 2019 tentang Kabupaten Layak Anak, Kecamatan Layak Anak dan Desa Layak Anak, Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Jaminan Pembiayaan Pendidikan Daerah
Budi Keliat, Anna, 1998, Penganiayaan dan Kekerasan Pada Anak, Jakarta, FK UI
Huraerah, Abu, 2012, Kekerasan Terhadap Anak, Bandung, Nuansa Cendekia