PENINGKATAN PERAN ‘AISYIAH DALAM MELAKUKAN PENDAMPINGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN MELALUI PEMBENTUKAN PARALEGAL
Corresponding Author(s) : Fadia Fitriyanti
Prosiding Seminar Nasional Program Pengabdian Masyarakat,
2021: 1. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Publik
Abstract
Pergerakan Aisyiyah di bidang hukum diwujudkan dengan membentuk Majelis Hukum dan HAM (MHH) baik di tingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah maupun di tingkat Pimpinan Daerah di seluruh Indonesia Berdasarkan uraian di atas dapat dikemukakan bahwa Permasalahan dalam pengabdian ini adalah kurangnya Sumber Daya Manusia yang dimiliki Aisyiyah untuk melakukan pendampingan hukum bagi warga masyarakat yang tidak mampu. Program ini diajukan bertujuan untuk membentuk paralegal sebagai pelaksana bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui kegiatan pelatihan. Solusi yang ditawarkan bagi permasalahan tersebut adalah dengan membentuk paralegal melalui pelatihan paralegal dan simulasi penyelesaian masalah hukum dengan studi kasus-kasus hukum aktual. Metode yang ditawarkan dalam program pengabdian masyarakat ini ialah dengan menyelenggarakan pelatihan bagi 50 kader Aisyiyah perwakilan Pimpinan Cabang Aisyiyah (PCA) di seluruh DIY, dengan narasumber pengabdi, didukung beberapa narasumber kompeten, dilanjutkan dengan tanya jawab dan simulasi dalam bentuk penyelesaian kasus-kasus hukum aktual. Metode yang ditawarkan dalam program kegiatan masyarakat ini ialah dengan memberikan sosialisasi peran paralegal dengan penyuluhan serta pendampingan praktek studi kasus bagi Kelompok bagi 50 kader Aisyiyah perwakilan Pimpinan Cabang Aisyiyah (PCA) di seluruh DIY,Penyuluhan dilakukan dengan metode ceramah dan tanya jawab. Pendampingan praktek studi kasus dilakukan dengan metode pembahasan kasus hukum sederhana yang ada disekitar masyarakat. Hasil pretest dan posttest diperoleh peningkatan pemahaman mengenai paralegal sebesar 34%, pemahaman mengenai peran paralegal sebesar 32%, pemahaman mengenai peran organisasi ‘Aisyiyah dalam melakukan pendampingan hukum bagi masyarakat miskin melalui pembentukan paralegal sebesar 36%, pemahaman terhadap tindakan penyelesaian sengketa sebesar 31%. Sehingga secara keseluruhan pemahaman peserta terhadap paralegal, peran dan tindakannya, peran organisasi ‘aisyiyah serta prosedur penyelesaian sengketa dengan pihak lain mengalami peningkatan. Selain itu juga, Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Aisyiyah Daerah Istimewa Yogyakarta dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman sebagai paralegal dan berperan aktif dan bermanfaat bagi penyelesaian kasus-kasus hukum yang ada di masyarakat bagi masyarakat miskin. Sehingga secara keseluruhan pemahaman peserta terhadap para legal, peran dan tindakannya mengalami peningkatan yang signifikan.
Keywords
Download Citation
Endnote/Zotero/Mendeley (RIS)BibTeX