PENDAMPINGAN PEMBUATAN SERTIPIKAT TANAH WAKAF UNTUK RUMAH IBADAH
Corresponding Author(s) : Endang Heriyani
Prosiding Seminar Nasional Program Pengabdian Masyarakat,
2021: 1. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Publik
Abstract
Tanah yang dibangun untuk rumah ibadah di desa Triwidadi, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul, ada yang belum bersertipikat, yaitu tanah di Masjid Al Amin Dusun Kersan dan Masjid Ainun Jariyah Dusun Sabrang Lor. Tanah untuk kedua masjid tersebut merupakan wakaf penduduk setempat. Tanah wakaf harus didaftarkan. Untuk melakukan pendaftaran tanah, wakif menghadapi kesulitan keuangan, dan menganggap urusan tanah berbelit-belit. Proses perwakafan tanah untuk rumah ibadah tersebut baru dilakukan dibawah tangan. Pengabdian masyarakat ini bertujuan agar diterbitkan sertipikat tanah wakaf atas rumah ibadah tersebut. Adanya sertipikat tanah wakaf di atas tanah rumah ibadah akan memberikan kepastian hukum, sehingga aman tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Metode yang digunakan adalah dengan mengadakan FGD Pengurusan Tanah Wakaf, dan melakukan pendampingan: (1) melengkapi dokumen pendukung persyaratan pengurusan konversi tanah Letter C di Kantor Kelurahan Triwidadi dan (2) Pendampingan pendaftaran Konversi tanah wakaf ke Kantor Pertanahan Bantul. Hasil pengabdian adalah bahwa wakif telah berhasil mendaftarkan konversi tanah wakaf ke BPN Bantul. Dalam proses ini terkendala adanya pandemi COVID-19. Kantor BPN Bantul beberapa kali lockdown, sehingga pelayanan tidak optimal. Sebagai bukti bahwa pendaftaran konversi tanah wakaf telah diterima, Kantor BPN Bantul telah mengeluarkan SPS (Surat Perintah Setor), sehingga tinggal menunggu diterbitkan sertipikat tanah.
Keywords
Download Citation
Endnote/Zotero/Mendeley (RIS)BibTeX