Implementasi Standar Layanan Informasi Publik Berbasis Digital Di Desa Girikerto Turi Sleman
Corresponding Author(s) : Dewi Amanatun Suryani
Prosiding Seminar Nasional Program Pengabdian Masyarakat,
2019: 4. Pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa
Abstract
Indonesia yang menganut sistem demokratis menerapkan model pemerintahan yang terbuka.
Keterbukaan Informasi Publik merupakan kunci bagi peningkatan partisipasi masyarakat.
Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanahkan pembentukkan PPID dan
pengembangan Sistem Informasi Desa. Keberadaan Desa Girikerto yang dikenal sebagai desa budaya
dan memiliki potensi sebagai desa wisata belum mengimplementasikan Undang-Undang tersebut.
Kondisi ini dapat menimbulkan potensi ketidakpercayaan masyarakat pada pemerintah desa dan
kurangnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan. Tujuan Program Pengembangan Desa
Mitra ini adalah mewujudkan Desa unggulan dan pengembangan potensi desa yang dapat meningkatkan
kesejahteraan rakyat melalui penyediaan dan pelayanan informasi yang mudah diakses masyarakat.
Metode yang digunakan dalam pengabdian ini berangkat dari konsep pemberdayaan masyarakat dengan
pendekatan Action Research. Cara pendekatan ini menghasilkan rumusan bersama masyarakat dan
pemerintah desa yaitu penatakelolaan informasi dan dokumentasi publik melalui kelembagaan PPID
dan membangun Sistem Informasi Desa berbasis digital. Dengan terbentuknya PPID dan penyampaian
informasi desa melalui website maka Desa Girikerto telah mengimplementasikan standar layanan
informasi publik sesuai UU KIP. Keterbukaan Informasi Desa merupakan wujud penyelenggaraan
pemerintahan yang baik dan mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dengan kemudahan akses
berbasis digital.
Keywords
Download Citation
Endnote/Zotero/Mendeley (RIS)BibTeX