Optimalisasi Sistem Informasi Desa (Sid) Dalam Meningkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa
Corresponding Author(s) : Dyah Mutiarin
Prosiding Seminar Nasional Program Pengabdian Masyarakat,
2019: 4. Pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa
Abstract
Lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menempatkan desa sebagai pilar utama
pembangunan. Desa mendapat kewenangan untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa secara
otonom. Untuk memwujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan serta
mencapai tujuan pembangunan desa, pemerintah mendapat dana desa yang besar. Selain itu, pemerintah
desa dalam penyelenggaraan pemerintahan perlu mengoptimalkan sistem informasi desa (SID) khususnya
dalam pengelolaan dana desa. Dengan adanya system informasi desa maka akan sangat memudahkan
pemerintah desa maupun masyarakat dalam hal pengawasan dan kontroling. Permasalahan yang
dimiliki Desa Tirtoadi adalah: belum memiliki website desa sebagai media informasi dan publikasi
kegiatan yang diselenggarakan oleh desa; belum memiliki media sosial sebagai media publikasi kegiatan
desa dan media promosi produk berdasarkan potensi desa; dan belum memiliki Buku Profil Desa yang
lengkap dan memadai. Metode atau konsep kegiatan yang akan digunakan dalam penyelesaian masalah
dengan beberapa langka, yaitu: Pertama, melaksanakan forum group discussin (FGD) dengan perangkat
Desa Tirtoadi. Kedua, melakukan pelatihan pengelolaan website desa sehingga bisa mendukung kegiatan
pemerintah desa dalam mewujudkan pelayanan public yang baik.
Keywords
Download Citation
Endnote/Zotero/Mendeley (RIS)BibTeX