Peningkatan Pemahaman Tentang Hak Dan Kewajiban Partisipasi Pemilu Dan Konteks Bahaya Money Politic
Corresponding Author(s) : Tri Wulandari Kesetyaningsih
Prosiding Seminar Nasional Program Pengabdian Masyarakat,
Vol. 6 No. 2 (2023): Semnas PPM 6 Tahun 2023
Abstract
Partisipasi aktif masyarakat, khususnya pemilih, dalam pemilihan umum (PEMILU) dianggap sebagai pilar utama bagi keberlanjutan demokrasi yang kokoh. Untuk mengatasi tantangan pemahaman masyarakat terkait pemilihan umum, dilakukan pendekatan sosialisasi politik guna meningkatkan kesadaran akan proses demokrasi. Kegiatan ini fokus pada peningkatan pemahaman hak dan kewajiban pemilih pemula di dusun Maesan Wetan dalam berpartisipasi dalam pemilu, dengan mempertimbangkan risiko money politik yang umumnya terjadi dalam proses pemilu. Dalam kegiatan sosialisasi, dilakukan penyuluhan komprehensif mengenai money politik, mencakup jenis-jenis, sumber-sumber, dan dampak negatifnya pada sistem politik. Sosialisasi melibatkan seminar terkait money politic, bertujuan mendekatkan masyarakat pada nilai-nilai demokrasi serta hak dan kewajiban mereka dalam pemilihan umum. Metode intervensi pendidikan publik diimplementasikan dalam sosialisasi ini, melibatkan pemilih pemula dalam serangkaian langkah. Kegiatan ini melibatkan diskusi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat sasaran tentang hak dan kewajiban mereka dalam pemilu, sekaligus memberikan pemahaman yang lebih baik tentang bahaya money politik. Hasilnya menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam pemahaman masyarakat sasaran tentang hak dan kewajiban mereka dalam berpartisipasi dalam pemilu. Mereka menjadi lebih mampu mengidentifikasi praktik money politik dan memahami dampak negatifnya terhadap sistem politik. Implikasi dari kegiatan ini adalah, dengan pemahaman yang lebih baik, pemilih pemula dapat berpartisipasi dalam pemilu dengan lebih efektif, sehingga mampu melindungi integritas demokrasi.
Keywords
Download Citation
Endnote/Zotero/Mendeley (RIS)BibTeX
- Jurdi, F, 2018, Pengantar Hukum Pemilihan Umum, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group. Begouvic, M. E. (2021). Money politik pada kepemiluan di indonesia. Sol justicia, vol.4 no.2, 105-122.
- Kulon Progo. Pem.D/71/820/D.4. Tentang (Pengangkatan Panewu Lendah Kulonprogo). Kulonprogo: Pemda
- Azmi Rizky Anisa, A. A. (2021). Pengaruh Kurangnya Literasi serta Kemampuan dalam Berpikir Kritis yang Masih Rendah dalam Pendidikan di Indonesia. Current Research in Education: Conference Series Journal Vol. 01 No. 01, 1-11.
- Poguntke, T., & Scarrow, S. E. (2016). Parties, Social Organizations, and Civil Society: Institutional Approaches to Democratization. Oxford University Press. Olasupo, D. M. (2015). The Impact of Political Socialization on 2015 General Election: IOSR Journal Of Humanities And Social Science (IOSR-JHSS), 77-83.
- Moch Edward Trias Pahlevi, A. A. (2019). Pendidikan Politik dalam Pencegahan Politik Uang Melalui Gerakan Masyarakat Desa. INTEGRITAS: Jurnal Antikorupsi, 6 (1), 141-152.
- Badan Pengawas Pemilu. (2019). 34 Desa di Daerah Istimewa Yogyakarta mendeklarasikan diri sebagai Desa Anti-Politik Uang. Yogyakarta.
- Purnamasari. (29, Agustus 2019). Survei LIPI: Masyarakat Memandang Politik Uang Bagian dari Pemilu, Tidak Dilarang, Jakarta: Kompas.com.
- Komite Independen Sadar Pemilu. (2019). Pemilih Milenial dan Kontestasi Politik Elektoral (Evaluasi dan Hasil Penelitian Komite Independen Sadar Pemilu dalam Pemilu Serentak 2019). Rua Aksara. Yogyakarta
- Aspinall, E., & Hicken, A. (2019). Guns for Hire and Enduring Machines: Clientelism Beyond Parties in Indonesia and the Philippines. Journal Democratization 27 (1): 137–156.
- Hodess, R. (2004). Global Corruption Report 2004: Political Corruption.Https://www.transparency.org/whatwedo/publication/global_corruption_report_2004_political_corruption.
- Irawan, A., Dahlan, A., Fariz, D., & Putri, A. G. (2014). Panduan Pemantau Korupsi Pemilu.Https://antikorupsi.org/sites/default/files/Panduan Pemantauan Korupsi Pemilu.pdf
References
Jurdi, F, 2018, Pengantar Hukum Pemilihan Umum, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group. Begouvic, M. E. (2021). Money politik pada kepemiluan di indonesia. Sol justicia, vol.4 no.2, 105-122.
Kulon Progo. Pem.D/71/820/D.4. Tentang (Pengangkatan Panewu Lendah Kulonprogo). Kulonprogo: Pemda
Azmi Rizky Anisa, A. A. (2021). Pengaruh Kurangnya Literasi serta Kemampuan dalam Berpikir Kritis yang Masih Rendah dalam Pendidikan di Indonesia. Current Research in Education: Conference Series Journal Vol. 01 No. 01, 1-11.
Poguntke, T., & Scarrow, S. E. (2016). Parties, Social Organizations, and Civil Society: Institutional Approaches to Democratization. Oxford University Press. Olasupo, D. M. (2015). The Impact of Political Socialization on 2015 General Election: IOSR Journal Of Humanities And Social Science (IOSR-JHSS), 77-83.
Moch Edward Trias Pahlevi, A. A. (2019). Pendidikan Politik dalam Pencegahan Politik Uang Melalui Gerakan Masyarakat Desa. INTEGRITAS: Jurnal Antikorupsi, 6 (1), 141-152.
Badan Pengawas Pemilu. (2019). 34 Desa di Daerah Istimewa Yogyakarta mendeklarasikan diri sebagai Desa Anti-Politik Uang. Yogyakarta.
Purnamasari. (29, Agustus 2019). Survei LIPI: Masyarakat Memandang Politik Uang Bagian dari Pemilu, Tidak Dilarang, Jakarta: Kompas.com.
Komite Independen Sadar Pemilu. (2019). Pemilih Milenial dan Kontestasi Politik Elektoral (Evaluasi dan Hasil Penelitian Komite Independen Sadar Pemilu dalam Pemilu Serentak 2019). Rua Aksara. Yogyakarta
Aspinall, E., & Hicken, A. (2019). Guns for Hire and Enduring Machines: Clientelism Beyond Parties in Indonesia and the Philippines. Journal Democratization 27 (1): 137–156.
Hodess, R. (2004). Global Corruption Report 2004: Political Corruption.Https://www.transparency.org/whatwedo/publication/global_corruption_report_2004_political_corruption.
Irawan, A., Dahlan, A., Fariz, D., & Putri, A. G. (2014). Panduan Pemantau Korupsi Pemilu.Https://antikorupsi.org/sites/default/files/Panduan Pemantauan Korupsi Pemilu.pdf