Penguatan Skill Mediasi Penyelesaian Sengketa Tanah Bagi Tokoh Desa Sardonoharjo, Kapanewon Ngaglik
Corresponding Author(s) : Sunarno Sunarno
Prosiding Seminar Nasional Program Pengabdian Masyarakat,
2022: 1. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Publik
Abstract
Negara Indonesia merupakan salah satu negara agraris, sehingga tanah mempunyai arti yang sangat penting bagi kehidupan rakyat Indonesia. Begitu pentingnya kedudukan tanah bagi manusia tidak jarang menyebabkan terjadinya sengketa tentang tanah. Permasalah sengketa tanah di Indonesia akan selalu menjadi permasalahan utama yang terjadi di lingkungan masyarakat. Sementara itu kesadaran masyarakat dan keterampilannya belum memadai dalam menyelesaikan permasalahan mengenai sengketa tanah. Oleh karena itu PPDM ini bermitra dengan segenap Perangkat Pemerintahan Desa Sardonoharjo untuk menjawab permasalahan berupa tuntutan peningkatan kapasitas untuk menyelesaian sengketa berupa: 1. Memperkuat pemahaman makna tanah dan faktor fundamental adanya sengketa; 2. Memberian pelatihan untuk mencapai skill penyelesaian sengketa melalui ADR; dan 3. Pengembangan sistem Kerja kelembagaan penyelesaian sengketa tanah. Hasil akhir dari pengabdian ini adalah diterapkan iptek di desa mitra oleh Perangkat desa berupa kemampun menyelesaian sengketa yang timbul dengan upaya damai dan harmonis ditingkat masyarakat setempat
Keywords
Download Citation
Endnote/Zotero/Mendeley (RIS)BibTeX
- Budi Harsono, “Sejarah Pembentukan UUPA, Isi, dan Pelaksanaannya”, Djambatan Jakarta, 1999.
- Fingli Wowor, “Fungsi Badan Pertanahan Nasional Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah”, Lex Privatum, Vol. 2 No. 2, 2014. hal. 3
- Gunawan Wijaya, “Alternatif penyelesaian Sengketa”, Rajawali, Jakarta, 2002.
- Iswantoro, “Strategy and Management of Dispute Resolution, Land Conflicts at the Land Office of Sleman Regency”, Journal of Human Rights, Culture and Legal System, Vol. 1 No. 1, 2021. hal.14.
- Joni Emerzon, “Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan”, Gramedia, Jakarta, 2000.
- Joni Emirzon, “Alternatif Penyelesaian Sengekta di Luar Pengadilan”, Gramedia, Jakarta, 2001.
- Jurnal Dinamika HAM, “Transitional justice”, Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Surabaya, , Buku Obor, Jakarta, 2001.
- Liza Dzulhijjah, “RUU Pertanahan dan Sejarah Panjang Reformasi Agraria”, Gema Keadilan, Vol. 2, 2015. hal. 7.
- M. Marsella, “Prespektif Penanganan Sengketa Pertanahan di Badan Pertanahan Nasional, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, Vol. 2 No. 2, 2015. hal. 4.
- Maria S.W. Sumardjono, “Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan Implementasi”, ,Kompas, 2001.
- Maria S.W. Sumardjono, “Transitional Justice atas Hak atas Sumber Daya alam”, Garry Goodpaster, Panduan Negosiasi dan Mediasi, ELIPS, jakarta. 1992.
- Neni Yunia, “Penyelesaian Sengketa Batas Kepemilikan Tanah Secara Adr Di Badan Pertanahan Nasional”, Hukum dan Kenotariatan, Vol. 6 No. 1, 2022, hal. 17.
- Nia Kurniati, “"Mediasi-Arbitrase” Untuk Penyelesaian Sengketa Tanah”, Sosiohumaniora, Vol. 18 No. 3, 2016, hal. 8.
- R. W. Wijaya, “Penyelesaian Sengketa Tanah Waris Terhadap Kepemilikan Hak Atas Tanah (Studi Di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang)”, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 28, No. 10, 2022. hal. 4.
- S. A. Nuhaqim, M. Ferdiyansyah, dan E.N. Hidayah, “Resolusi Konflik Agraria Berbasis Komunitas Pada Masyarakat Petani Di Desa Genteng Kecamatan Sukasari Kebupaten Sumedang” Jurnal Kolaborasi Resolusi, Vol. 1 No. 2, 2019. hal. 12.
- Sirat Said, “Land, Law, and Islam”, West London, University, 2020
References
Budi Harsono, “Sejarah Pembentukan UUPA, Isi, dan Pelaksanaannya”, Djambatan Jakarta, 1999.
Fingli Wowor, “Fungsi Badan Pertanahan Nasional Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah”, Lex Privatum, Vol. 2 No. 2, 2014. hal. 3
Gunawan Wijaya, “Alternatif penyelesaian Sengketa”, Rajawali, Jakarta, 2002.
Iswantoro, “Strategy and Management of Dispute Resolution, Land Conflicts at the Land Office of Sleman Regency”, Journal of Human Rights, Culture and Legal System, Vol. 1 No. 1, 2021. hal.14.
Joni Emerzon, “Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan”, Gramedia, Jakarta, 2000.
Joni Emirzon, “Alternatif Penyelesaian Sengekta di Luar Pengadilan”, Gramedia, Jakarta, 2001.
Jurnal Dinamika HAM, “Transitional justice”, Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Surabaya, , Buku Obor, Jakarta, 2001.
Liza Dzulhijjah, “RUU Pertanahan dan Sejarah Panjang Reformasi Agraria”, Gema Keadilan, Vol. 2, 2015. hal. 7.
M. Marsella, “Prespektif Penanganan Sengketa Pertanahan di Badan Pertanahan Nasional, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, Vol. 2 No. 2, 2015. hal. 4.
Maria S.W. Sumardjono, “Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan Implementasi”, ,Kompas, 2001.
Maria S.W. Sumardjono, “Transitional Justice atas Hak atas Sumber Daya alam”, Garry Goodpaster, Panduan Negosiasi dan Mediasi, ELIPS, jakarta. 1992.
Neni Yunia, “Penyelesaian Sengketa Batas Kepemilikan Tanah Secara Adr Di Badan Pertanahan Nasional”, Hukum dan Kenotariatan, Vol. 6 No. 1, 2022, hal. 17.
Nia Kurniati, “"Mediasi-Arbitrase” Untuk Penyelesaian Sengketa Tanah”, Sosiohumaniora, Vol. 18 No. 3, 2016, hal. 8.
R. W. Wijaya, “Penyelesaian Sengketa Tanah Waris Terhadap Kepemilikan Hak Atas Tanah (Studi Di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang)”, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 28, No. 10, 2022. hal. 4.
S. A. Nuhaqim, M. Ferdiyansyah, dan E.N. Hidayah, “Resolusi Konflik Agraria Berbasis Komunitas Pada Masyarakat Petani Di Desa Genteng Kecamatan Sukasari Kebupaten Sumedang” Jurnal Kolaborasi Resolusi, Vol. 1 No. 2, 2019. hal. 12.
Sirat Said, “Land, Law, and Islam”, West London, University, 2020