Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Pembentukkan Badan Usaha Di Koripan II Desa Dlingo
Corresponding Author(s) : Reni Anggriani
Prosiding Seminar Nasional Program Pengabdian Masyarakat,
2019: 3. Pengembangan Usaha Mikro, kecildan Menengah (UMKM), Serta Ekonomi Kreatif
Abstract
Pengembangan pembangkitan ekonomi di pedukuhan sudah semenjak lama dijalankan oleh pemerintah
melalui berbagai program kebijakan. Namun upaya itu belum membuahkan hasil yang memuaskan
sebagaimana diinginkan. Salah satu faktor tidak adanya pelatihan, fasilitas dan pemahaman tentang
badan usaha akibatnya justru menghambat daya kreativitas dan inovasi masyarakat pedukuhan dalam
mengelola dan menjalankan mesin ekonomi. Sistem dan mekanisme kelembagaan ekonomi di pedukuhan
tidak berjalan efektif dan berimplikasi pada ketergantungan terhadap bantuan pemerintah sehingga
mematikan semangat kemandirian. Berdasarkan hasil tinjaun lapangan bahwa Dusun Koripan II belum
mengetahui cara pembentukkan Badan Usaha dan bagaimana menjalankannya. Oleh karena itu,
melalui program KKN ini dengan mmeberikan edukasi / penyuluhan cara bagaimana pembentukkan
Badan Usaha dan penjelasan manfaat yang didapat dengan melihat potensi pedukuhan. Dengan
intensifnya program KKN selama tiga bulan di Dusun Koripan II diharapkan menjadi pendorong bagi
masyarakat untuk mendirikan Badan Usaha dan sarana untuk mendekatkan pemerintah desa dengan
masyarakat sekitar.
Keywords
Download Citation
Endnote/Zotero/Mendeley (RIS)BibTeX