Date Log
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Komparasi Kedudukan Wakil Menteri Sebelum Dan Sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XVIII/2020
Corresponding Author(s) : Septi Wijayanti
Proceedings Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Undergraduate Conference,
Vol. 2 No. 1 (2022): Strengthening Youth Potentials for Sustainable Innovation
Abstract
Wakil menteri merupakan salah satu jabatan dalam struktural lembaga kementerian di Indonesia. Dalam penerapannya, jabatan wakil menteri tersebut mendapatkan problematika yaitu tumpang tindih kewenangan pejabat kementerian dalam menjalankan roda pemerintahan sebagai pembantu presiden dalam melaksanakan program kerjanya. Penelitian ini disusun untuk mengetahui bagaimana kedudukan wakil menteri sebelum dan sesudah adanya putusan MK Nomor 76/PUU-XVIII/2020. Penelitian ini dibentuk juga bertujuan untuk mengetahui kedudukan wakil menteri sebelum dan sesudah adanya Putusan MK Nomor 76/PUU-XVIII/2020. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yaitu penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai bangunan sistem norma. Pasca Putusan MK Nomor 76/PUU-XVII/2020, jabatan wakil menteri adalah setara kedudukannya dengan menteri, mengingat pengangkatan wakil menteri sama dengan menteri berdasarkan hak prerogatif presiden. Ketentuan demikian maka menguatkan dasar hukum bagi kedudukan wakil menteri yang sebelumnya tidak diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, akan tetapi justru wakil menteri kedudukannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 Maka, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XVIII/2020, wakil menteri berposisi sama dengan menteri karena adanya kesamaan dalam hal pengangkatannya berdasarkan hak prerogative presiden, yang mana sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XVIII/2020 wakil menteri berposisi setingkat dibawah yang didasarkan kepada Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012.
Keywords
Download Citation
Endnote/Zotero/Mendeley (RIS)BibTeX
- Bachtiar. 2015. Problematika Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pengujian UU Terhadap UUD. edited by Andriansyah. Jakarta: Raih Asa Sukses.
- ND, Mukti Fajar, and Yulianto Achmad. 2017. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: PUSTAKA PELAJAR.
- Siahaan, Maruarar. 2015. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Edisi 2. edited by R. U. Ahmad and Tarmizi. Jakarta: Sinar Grafika.
- Jurnal
- Arianti, Riska. 2019. “Kedudukan Wakil Menteri Dalam Susunan Organisasi Kementerian Negara.” Jurnal Hukum Dan Keadilan 6(September):124–38.
- Gunawan, Wahyu. 2018. “Kekuasaan Dan Mekanisme Pengangkatan Menteri Pada Sistem Presidensiil Di Indonesia.” Jurnal Jurist Diction 1:343–56.
- Indratanto, Samudra Putra, Nurainun, and Kristoforus Lega Kleden. 2020. “Asas Kepastian Hukum Dalam Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Berbentuk Peraturan Lembaga Negara Dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.” DIH: Jurnal Ilmu Hukum 16:88–100.
- Kausar, Reza. 2021. “Keduduka Wakil Menteri Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan 5.
- Nugroho, Fadzlun Budi Sulistyo. 2019. “Sifat Keberlakuan Asas Erga Omnes Dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Gorontalo Law Review 2:95–104.
- Putri, Intan Permata, and Mohammad Mahrus Ali. 2019. “Karakteristik Judicial Order Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Dengan Amar Tidak Dapat Diterima.” Jurnal Konstitusi 16:883–904.
- Septiani. 2021. “Praktik Rangkap Jabatan Wakil Menteri Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80 / PUU-XVII / 2019 Dan Konsep Al-Wizarah Imam Al-Mawardi.” Al-Balad: Journal of Constitutional Law 3:1–18.
- Siregar, Moh. Baris, Catur Wido Haruni, and Surya Anoraga. 2021. “Analisis Larangan Rangkap Jabatan Menteri Yang Berasal Dari Unsur Partai Politik Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Indonesia Law Reform Journal 1:88–110.
- Tapahing, Berly Geral. 2018. “Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Dalam Sistem Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.” Lex Administratum 6:13–20.
- Triningsih, Anna, and Oly Viana Agustine. 2019. “Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Memuat Keadilan Sosial Dalam Pengujian Undang-Undang.” Jurnal Konstitusi 16:834–60.
- Wibowo, Ahmad Ilham, and Karina Maharani Alkhusna. 2021. “Urgensi Pembatasan Kekuasaan Presiden Dalam Pengangkatan Wakil Menteri Pasca Reformasi.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 28:283–306.
- Wongkar, Patrick Frend, Ronald J. Mawuntu, and Donna O. Setiabudhi. 2021. “Analisis Yuridis Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Melakukan Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Di Indonesia.” Lex Et Societatis 9:87–94.
- Skripsi
- Hutomo Mandala Putra, 2021, “Tinjauan Kepastian Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-VII/2009)”, (Skripsi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar).
- Ira Annisa, 2020, “Konstitusionalitas Wakil Menteri Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”, (Skripsi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta).
- Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara.
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
- Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementrian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 Tentang Wakil Menteri
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XVIII/2020.
References
Bachtiar. 2015. Problematika Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pengujian UU Terhadap UUD. edited by Andriansyah. Jakarta: Raih Asa Sukses.
ND, Mukti Fajar, and Yulianto Achmad. 2017. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: PUSTAKA PELAJAR.
Siahaan, Maruarar. 2015. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Edisi 2. edited by R. U. Ahmad and Tarmizi. Jakarta: Sinar Grafika.
Jurnal
Arianti, Riska. 2019. “Kedudukan Wakil Menteri Dalam Susunan Organisasi Kementerian Negara.” Jurnal Hukum Dan Keadilan 6(September):124–38.
Gunawan, Wahyu. 2018. “Kekuasaan Dan Mekanisme Pengangkatan Menteri Pada Sistem Presidensiil Di Indonesia.” Jurnal Jurist Diction 1:343–56.
Indratanto, Samudra Putra, Nurainun, and Kristoforus Lega Kleden. 2020. “Asas Kepastian Hukum Dalam Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Berbentuk Peraturan Lembaga Negara Dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.” DIH: Jurnal Ilmu Hukum 16:88–100.
Kausar, Reza. 2021. “Keduduka Wakil Menteri Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan 5.
Nugroho, Fadzlun Budi Sulistyo. 2019. “Sifat Keberlakuan Asas Erga Omnes Dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Gorontalo Law Review 2:95–104.
Putri, Intan Permata, and Mohammad Mahrus Ali. 2019. “Karakteristik Judicial Order Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Dengan Amar Tidak Dapat Diterima.” Jurnal Konstitusi 16:883–904.
Septiani. 2021. “Praktik Rangkap Jabatan Wakil Menteri Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80 / PUU-XVII / 2019 Dan Konsep Al-Wizarah Imam Al-Mawardi.” Al-Balad: Journal of Constitutional Law 3:1–18.
Siregar, Moh. Baris, Catur Wido Haruni, and Surya Anoraga. 2021. “Analisis Larangan Rangkap Jabatan Menteri Yang Berasal Dari Unsur Partai Politik Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Indonesia Law Reform Journal 1:88–110.
Tapahing, Berly Geral. 2018. “Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Dalam Sistem Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.” Lex Administratum 6:13–20.
Triningsih, Anna, and Oly Viana Agustine. 2019. “Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Memuat Keadilan Sosial Dalam Pengujian Undang-Undang.” Jurnal Konstitusi 16:834–60.
Wibowo, Ahmad Ilham, and Karina Maharani Alkhusna. 2021. “Urgensi Pembatasan Kekuasaan Presiden Dalam Pengangkatan Wakil Menteri Pasca Reformasi.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 28:283–306.
Wongkar, Patrick Frend, Ronald J. Mawuntu, and Donna O. Setiabudhi. 2021. “Analisis Yuridis Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Melakukan Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Di Indonesia.” Lex Et Societatis 9:87–94.
Skripsi
Hutomo Mandala Putra, 2021, “Tinjauan Kepastian Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-VII/2009)”, (Skripsi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar).
Ira Annisa, 2020, “Konstitusionalitas Wakil Menteri Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”, (Skripsi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementrian Negara
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 Tentang Wakil Menteri
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XVIII/2020.