Date Log
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Kewenangan Presiden dalam Memberhentikan Kepala Daerah yang tidak Melaksanakan Program Strategis Nasional
Corresponding Author(s) : Iwan Satriawan
Proceedings Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Undergraduate Conference,
Vol. 2 No. 1 (2022): Strengthening Youth Potentials for Sustainable Innovation
Abstract
Di dalam Pasal 68 Undang-Undang No.23 Tahun 2014 diatur bahwa Presiden diberikan kewenangan untuk memberhentikan kepala daerah khususnya dalam hal kepala daerah tidak melaksanakan Program Strategis Nasional. Tujuan penelitian ini untuk mengevaluasi kewenangan dan mekanisme pemberhentian kepala daerah yang tidak melaksanakan Program Strategis Nasional tersebut. Jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian normatif yang mengkaji konsep hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Data yang digunakan adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, kewenangan Presiden dalam memberhentikan kepala daerah yang tidak melaksanakan Program Strategis Nasional dikarenakan pelanggaran kewajibannya, tidak diikuti dengan indikator yang jelas. Pemberhentian tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi karena kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat. Kedua, mekanisme pemberhentian kepala daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juga tidak mengutamakan pertimbangan dan penilaian hukum. Pengaturan pemberhentian kepala daerah yang tidak melaksanakan Program Strategis Nasional belum ideal karena hanya menggunakan penilaian internal pemerintah seperti Aparatur Pengawas Internal Pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan dan target yang jelas dari pelaksanaan Program Strategis Nasional, penguatan peran dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai lembaga yang mempunyai fungsi kontrol dan pengawasan jalannya pemerintahan daerah dan diperlukan pembentukan sebuah forum bersama untuk melakukan dialog, penilaian dan klarifikasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat terkait dengan alasan kepala daerah tidak melaksanakan Program Strategis Nasional.
Keywords
Download Citation
Endnote/Zotero/Mendeley (RIS)BibTeX
- Buku
- Mustafa Luthfi, 2010, Hukum Sengketa Pemilukada di Indonesia; Gagasan Perluasan Kewenangan Konstitusional Mahkamah Konstitusi, Yogyakarta: UII Press.
- Mukti Fajar ND, Yulianto Achmad, 2019, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta.
- Bagir Manan, 1994, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
- Jimly Asshiddiqie, 2013, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Rajawali Pers.
- R. Kranenburg and Tk. B Sabaroedin, 1989, Ilmu Negara Umum, Jakarta: Prandya Paramita.
- Tulus Tambunan, 2006, Kondisi Infrastruktur di Indonesia, KADIN INDONESIA
- ISEI, 2005, Rekomendasi ISEI. Langkah-langkah Strategis Pemulihan Ekonomi Indonesia, Jakarta.
- Jurnal
- Reynold Simandjuntak, 2015, ”Sistem Desentralisasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Perspektif Yuridis Konstitusional”, Jurnal Syariah dan Hukum, Vol.7 Nomor 1, Juni.
- Marulak Pardede, 2018, “Legitimasi Pemilihan Kepala/Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Pemerintahan Otonomi Daerah, “Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18:127-148.
- Solang, 2019, “Pemilihan Kepala Daerah Secara Demokratis Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia”, Lex Administratum.
- Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawassan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2004-2009.
- Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2010-2014.
- Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019.
- Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2024.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
References
Buku
Mustafa Luthfi, 2010, Hukum Sengketa Pemilukada di Indonesia; Gagasan Perluasan Kewenangan Konstitusional Mahkamah Konstitusi, Yogyakarta: UII Press.
Mukti Fajar ND, Yulianto Achmad, 2019, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta.
Bagir Manan, 1994, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Jimly Asshiddiqie, 2013, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Rajawali Pers.
R. Kranenburg and Tk. B Sabaroedin, 1989, Ilmu Negara Umum, Jakarta: Prandya Paramita.
Tulus Tambunan, 2006, Kondisi Infrastruktur di Indonesia, KADIN INDONESIA
ISEI, 2005, Rekomendasi ISEI. Langkah-langkah Strategis Pemulihan Ekonomi Indonesia, Jakarta.
Jurnal
Reynold Simandjuntak, 2015, ”Sistem Desentralisasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Perspektif Yuridis Konstitusional”, Jurnal Syariah dan Hukum, Vol.7 Nomor 1, Juni.
Marulak Pardede, 2018, “Legitimasi Pemilihan Kepala/Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Pemerintahan Otonomi Daerah, “Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18:127-148.
Solang, 2019, “Pemilihan Kepala Daerah Secara Demokratis Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia”, Lex Administratum.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawassan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2004-2009.
Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2010-2014.
Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019.
Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2024.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.