Date Log
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Transformasi Digital Sertifikat Tanah oleh PPAT di Kabupaten Kulon Progo
Corresponding Author(s) : Reni Anggriani
Proceedings Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Undergraduate Conference,
Vol. 2 No. 1 (2022): Strengthening Youth Potentials for Sustainable Innovation
Abstract
Transformasi Digital Sertipikat Tanah oleh PPAT di Kabupaten Kulon Progo merupakan penelitian yang dilatarbelakangi oleh munculnya Permen ATR/Ka BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik yang pada kenyataannya belum dapat direalisasikan di Indonesia, terlebih lagi di Kabupaten Kulon Progo. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana peran PPAT dalam transformasi digital sertipikat tanah di Kabupaten Kulon Progo dan apa saja yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan transformasi digital sertipikat tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hambatan dalam pelaksanaan transformasi digital sertipikat tanah di Kabupaten Kulon Progo, termasuk peranan PPAT sebagai salah satu pihak yang berperan penting dalam melakukan perbuatan hukum yang berkaitan dengan hak atas tanah. Keberadaan PPAT yang mendapat pengakuan dari masyarakat, berperan penting dalam upaya merealisasikan transformasi digital pertanahan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum gabungan normatif empiris kemudian data penelitian akan dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif serta analisis normatif. Penelitian dilakukan di dua tempat yaitu di Kantor PPAT dan Kantor BPN Kabupaten Kulon Progo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran PPAT dalam transformasi digital sertipikat tanah di Kabupaten Kulon Progo meliputi pengecekan sertipikat; memproses hak tanggungan elektronik; pembuatan berkas zona nilai tanah; dan surat keterangan pendaftaran tanah. Terdapat pula banyak hambatan yang mempengaruhi belum terealisasikannya sertipikat elektronik baik hambatan yang dirasakan oleh PPAT maupun BPN. Penelitian ini merupakan penelitian baru yang sebelumnya belum pernah diteliti oleh siapapun, sehingga diharapkan hasil penelitian ini dapat berguna bagi para pembaca.
Keywords
Download Citation
Endnote/Zotero/Mendeley (RIS)BibTeX
- Adriwati. 2001. Bunga Rampai Wacana Administrasi Publik: Menguang Peluang dan Tantangan Administrasi Publik. Yogyakarta: Graha Ilmu.
- Ali, Faried. 1997. Hukum Tata Pemerintahan dan Proses Legislatif Indonesia. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
- Dian Aries M. (2021). Transformasi dari Kertas ke Elektronik: Telaah Yuridis dan Teknis Sertipikat Tanah Elektronik. Jurnal Agraria dan Pertanahan, 7(1).
- Edri, dkk. (2020). Antologi Hukum Peradilan Administrasi (Catatan Akhir Magang). Medan.
- Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
- Harsono, Boedi. 1971. Undang-Undang Pokok Agraria Jilid Pertama Bagian Kedua. Jakarta: Jembatan.
- Harsono, Boedi. 2000. Himpunan Peraturan-peraturan Hukum Tanah. Jakarta: Djambatan.
- Mukti Fajar, Yulianto Achmad. 2015. Dualisme penelitian Hukum – Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
- Perangin, Effendi. 1994. Praktik Jual Beli Tanah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
- Salim HS. 2016. Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jakarta: Rajawali Pers.
- Arisaputra, Muhammad Ilham dkk. (2017). Akuntabilitas Administrasi Pertanahan dalam Penerbitan Sertifikat. Jurnal Mimbar Hukum, 29(2).
- Bur, Arifin dan Apriani, Desi. (2017). Sertifikat sebagai Alat Pembuktian yang Kuat dalam Hubungannya dengan Sistem Pendaftaran Tanah, Jurnal UIR Law Review, 1(2).
- Gardjito. (2022). Identifikasi, Penilaian, Pemilihan, Penghimpunan, Pemrosesan dan Pengelolaan serta Pendistribusian Kandungan Informasi Lokal. Jurnal Visi Pustaka, 4(1).
References
Adriwati. 2001. Bunga Rampai Wacana Administrasi Publik: Menguang Peluang dan Tantangan Administrasi Publik. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Ali, Faried. 1997. Hukum Tata Pemerintahan dan Proses Legislatif Indonesia. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Dian Aries M. (2021). Transformasi dari Kertas ke Elektronik: Telaah Yuridis dan Teknis Sertipikat Tanah Elektronik. Jurnal Agraria dan Pertanahan, 7(1).
Edri, dkk. (2020). Antologi Hukum Peradilan Administrasi (Catatan Akhir Magang). Medan.
Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Harsono, Boedi. 1971. Undang-Undang Pokok Agraria Jilid Pertama Bagian Kedua. Jakarta: Jembatan.
Harsono, Boedi. 2000. Himpunan Peraturan-peraturan Hukum Tanah. Jakarta: Djambatan.
Mukti Fajar, Yulianto Achmad. 2015. Dualisme penelitian Hukum – Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Perangin, Effendi. 1994. Praktik Jual Beli Tanah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Salim HS. 2016. Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jakarta: Rajawali Pers.
Arisaputra, Muhammad Ilham dkk. (2017). Akuntabilitas Administrasi Pertanahan dalam Penerbitan Sertifikat. Jurnal Mimbar Hukum, 29(2).
Bur, Arifin dan Apriani, Desi. (2017). Sertifikat sebagai Alat Pembuktian yang Kuat dalam Hubungannya dengan Sistem Pendaftaran Tanah, Jurnal UIR Law Review, 1(2).
Gardjito. (2022). Identifikasi, Penilaian, Pemilihan, Penghimpunan, Pemrosesan dan Pengelolaan serta Pendistribusian Kandungan Informasi Lokal. Jurnal Visi Pustaka, 4(1).