Sengketa Non Litigasi Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Desa Bangunjiwo Bantul
Corresponding Author(s) : King Faisal Sulaiman
Prosiding Seminar Nasional Program Pengabdian Masyarakat,
2022: 1. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Publik
Abstract
Peningkatan kesadaran hukum sangat diperlukan bagi masyarakat tidak mampu dalam menyelesaikan sengketa hukum diluar pengadilan (non litigasi). Mereka yang hidupnya pasa-pasan karena faktor ekonomi dan menempuh pendidikan formal yang terbatas, umumnya memiliki kesadaran hukum terbatas. Ketika terlibat dengan sengketa hukum, mereka kurang paham apa saja hak-hak mereka yang dilindungi UU dan konstitusi; apakah semua masalah hukum harus dibawa ke pengadilan; atau cukup di luar pengadilan saja; apa yang dimaksud dengan instrumen non litigasi; defenisi mediasi; konsiliasi; negosiasi; arbitrasi; apa dan bagaimana kekuatan hukum mengikat; serta bagaimana sifat eksekutorial dari putusan perkara non litigasi. Belum lagi siapa saja yang dapat jadi mediator; lingkup peran mediator; defenisi dan lingkup perkara perdata; pidana; atau sengketa administrasi Desa atau tata usaha negara; apakah setiap tindak pidana bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Kesemuan indikator tersebut, secara normatif sebenarnya sudah diatur, difasilitasi negara dan tersebar diberbagai UU sektoral semisal KUHP;KUHAP; Perma 1/2016 dan UU 30/1999 mengenai Arbitrasi dan Penyelesaian Sengketa. Apalagi UU 16/20011 terkait bantuan hukum mewajibkan negara (pemerintah) untuk memfasilitasi, menggratiskan biaya perkara dan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu. Kegiatan ini bermitra dengan pemerintah Desa Bangunjiwo. Berdasarkan hasil survei awal, masih ada sebagian warga Desa yang terkategori kurang mampu secara ekonomi masih melek kesadaran hukum untuk menyelesaikan setiap sengketa secara non litigasi. Terbatasnya pengetahuan atau kapasitas hukum turut andil mengapa fenomena sikap apriori atau acuh tak acuh masih melingkupi warga untuk pro-aktif menyelesaikan setiap perkara hukum lewat jalur diluar pengadilan.
Keywords
Download Citation
Endnote/Zotero/Mendeley (RIS)BibTeX
- Asfinawati, ‘Prolog: Bantuan Hukum Cuma-Cuma dan Komersialisasi’ dalam Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Bantuan Hukum Akses Masyarakat Miskin dan Marjinal terhadap Keadilan, LBH Jakarta 2007, diakses pada 7 November 2021.
- Afandi, F. Implementasi Pengabdian Kepada Masyarakat Berbasis Acces To Justice Pada Lembaga Bantuan Hukum Kampus Negeri Pasca Pemberlakuan UU Bantuan Hukum,” J. Rechts Vinding, vol. 2, no. 1, pp. 31–45, doi: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v2i1.80, diakses 10 November 2021
- Aristeus, Syprianus. Makalah Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin. Jakarta: Pasca Sarajana Universitas Jaya Baya, 2019.
- Aulawi, A. Peran Pelaksana Penyuluhan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Banten Dalam Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu,” J. Pro Patria, vol. 3, no. 1, pp. 1–15, doi: https://doi.org/10.47080/propatria.v3i1.765, 2020, diakses pada 5 November 2021.
- Budijanto, Oki Wahyu. “Peningkatan Akses Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin.” Jurnal Penelitian Hukum 16, no. 4, 2016.
- Handayani, Tri Astuti, Pengaturan Bantuan Hukum Dalam Perkara Pidana Sebagai Upaya Memenuhi Hak Tersangka Atau Terdakwa Yang Tidak Mampu (Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Tujuh Belas Agustus 2015, diakses pada 7 November 2021.
- Lubis, Todung Mulya, Bantuan Hukum dan Kemiskinan Struktural, LP3ES, Jakarta, 1986.
- Nasution, Adnan Buyung, dkk, Bantuan Hukum: Akses Masyarakat Marginal terhadap Keadilan: Tinjauan Sejarah, Konsep, Kebijakan, Penerapan dan Perbandingan (LBH Jakarta 2007, diakses pada 5 November 2021.
- Pujiono. Bantuan Hukum dalam Perspektif Tanggungjawab Negara (Seminar Bantuan Hukum dan Akses terhadap Keadilan Bagi Masyarakat Marginal, Semarang, 2010, diakses pada 7 November 2010.
- Soekanto, Soerjono. Bantuan Hukum Suatu Tinjauan Sosio Yuridis, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983. Soemantri, Sri. Bunga Rampai Hukum T
- Sunggono, Bambang. Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Mandar Maju, Bandung, 2001.
- Salamor, Y. B. Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin Di Kota Ambon,” J. Muara Ilmu Sos. Humaniora, dan Seni, vol. 2, no. 1, p. 277, 2, doi: 10.24912/jmishumsen.v2i1.1681, 2018, diakses pada 12 November 2021.
- Yetti, Y. Peningkatan Pemahaman Masyarakat Desa Batang Kulim Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Mengenai UU 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum,” Din. J. Pengabdi. Kpd. Masy., vol. 2, no. 2, pp. 240– 246, 2018, doi: 10.31849/dinamisia.v2i2.1473, 2018, diakses pada 10 November 2021.
- Fauzi, Suyogi Iman, and Inge Puspita Ningtyas. “Optimalisasi Pemberian Bantuan Hukum Demi Terwujudnya Acces To Law and Justice Bagi Rakyat Miskin.” Jurnal Konstitusi 15, no. 1 (2018).
- Jawardi. Fungsional Penyuluh Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasioanal, Wawancara Dilakukan Melalui Telepon Pada Tanggal 2 Juli 2020. Jakarta, 2020.
- Winata, Frans Hendra. Pro Bono Publico: Hak Konstitusional Fakir Miskin Untuk Memperoleh Bantuan Hukum. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2009.
References
Asfinawati, ‘Prolog: Bantuan Hukum Cuma-Cuma dan Komersialisasi’ dalam Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Bantuan Hukum Akses Masyarakat Miskin dan Marjinal terhadap Keadilan, LBH Jakarta 2007, diakses pada 7 November 2021.
Afandi, F. Implementasi Pengabdian Kepada Masyarakat Berbasis Acces To Justice Pada Lembaga Bantuan Hukum Kampus Negeri Pasca Pemberlakuan UU Bantuan Hukum,” J. Rechts Vinding, vol. 2, no. 1, pp. 31–45, doi: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v2i1.80, diakses 10 November 2021
Aristeus, Syprianus. Makalah Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin. Jakarta: Pasca Sarajana Universitas Jaya Baya, 2019.
Aulawi, A. Peran Pelaksana Penyuluhan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Banten Dalam Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu,” J. Pro Patria, vol. 3, no. 1, pp. 1–15, doi: https://doi.org/10.47080/propatria.v3i1.765, 2020, diakses pada 5 November 2021.
Budijanto, Oki Wahyu. “Peningkatan Akses Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin.” Jurnal Penelitian Hukum 16, no. 4, 2016.
Handayani, Tri Astuti, Pengaturan Bantuan Hukum Dalam Perkara Pidana Sebagai Upaya Memenuhi Hak Tersangka Atau Terdakwa Yang Tidak Mampu (Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Tujuh Belas Agustus 2015, diakses pada 7 November 2021.
Lubis, Todung Mulya, Bantuan Hukum dan Kemiskinan Struktural, LP3ES, Jakarta, 1986.
Nasution, Adnan Buyung, dkk, Bantuan Hukum: Akses Masyarakat Marginal terhadap Keadilan: Tinjauan Sejarah, Konsep, Kebijakan, Penerapan dan Perbandingan (LBH Jakarta 2007, diakses pada 5 November 2021.
Pujiono. Bantuan Hukum dalam Perspektif Tanggungjawab Negara (Seminar Bantuan Hukum dan Akses terhadap Keadilan Bagi Masyarakat Marginal, Semarang, 2010, diakses pada 7 November 2010.
Soekanto, Soerjono. Bantuan Hukum Suatu Tinjauan Sosio Yuridis, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983. Soemantri, Sri. Bunga Rampai Hukum T
Sunggono, Bambang. Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Mandar Maju, Bandung, 2001.
Salamor, Y. B. Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin Di Kota Ambon,” J. Muara Ilmu Sos. Humaniora, dan Seni, vol. 2, no. 1, p. 277, 2, doi: 10.24912/jmishumsen.v2i1.1681, 2018, diakses pada 12 November 2021.
Yetti, Y. Peningkatan Pemahaman Masyarakat Desa Batang Kulim Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Mengenai UU 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum,” Din. J. Pengabdi. Kpd. Masy., vol. 2, no. 2, pp. 240– 246, 2018, doi: 10.31849/dinamisia.v2i2.1473, 2018, diakses pada 10 November 2021.
Fauzi, Suyogi Iman, and Inge Puspita Ningtyas. “Optimalisasi Pemberian Bantuan Hukum Demi Terwujudnya Acces To Law and Justice Bagi Rakyat Miskin.” Jurnal Konstitusi 15, no. 1 (2018).
Jawardi. Fungsional Penyuluh Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasioanal, Wawancara Dilakukan Melalui Telepon Pada Tanggal 2 Juli 2020. Jakarta, 2020.
Winata, Frans Hendra. Pro Bono Publico: Hak Konstitusional Fakir Miskin Untuk Memperoleh Bantuan Hukum. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2009.