Acces To Justice Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin di Desa Panggungharjo Bantul
Prosiding Seminar Nasional Program Pengabdian Masyarakat,
2022: 1. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Publik
Abstract
Kegiatan ini bermitra dengan pemerintah Desa Panggungharjo, khususnya dengan kelompok sasaran berupa perwakilan petani; buruh tani; buruh bangunan atau pekerja serabutan. Mereka terkategori warga kurang mampu secara ekonomi dan melek kesadaran hukum untuk mengakses bantuan hukum secara cuma-suma dalam menyelesaikan setiap sengketa hukum yang mereka hadapi. Ada dua permasalahan pokok yakni : pertama, minimnya kapasitas dan pengetahuan hak-hak konstitusional terkait akses bantuan hukum secara cuma-cuma yang disediakan pemerintah terhadap masyarakat tidak mampu sesuai UU No. 16 Tahun 2011. Kedua, minimnya kesadaran hukum dan masih tingginya sikap apatis dan pasif masyarakat tidak mampu dalam menyelesaikan perkara hukum lewat jalur non litigatif maupun pengadilan akibat ketidaktahuan akses bantuan hukum secara gratis yang difasilitasi pemerintah. Metode pelaksanaan mencakup: (a) tahap awal persiapan dan identifikasi masalah; (b) identifikasi partisipan dan studi dokumen hukum; (c) diskusi kampung interaktif terkait strategi peningkatan kapasitas diri dan pengetahuan akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu; dan (d) penyuluhan hukum terkait strategi peningkatan kesadaran ukum warga dan pentingnnya memperolah akses bantuan hukum gratis bagi masyarkat tidak mampu. Dengan target capaian pemahaman maksimal 85%, diharapkan program ini memberikan kontribusi signifikan bagi kelompok sasaran bagi peningkatan kesadaran hukum, pengetahuan, dan kapasitas diri dalam akses bantuan hukum secara cuma-cuma (gratis) yang difasilitasi dan disediakan gratis oleh pemerintah bagi masyarakat tidak mampu atau terkategori jauh dari akses keadilan bantuan hukum. Luaran wajib berupa publikasi di Jurnal/ forum ilmiah nasional; Publikasi di media masa; Video kegiatan; dan tambahan sebagai peserta di forum ilmiah.
Keywords
Download Citation
Endnote/Zotero/Mendeley (RIS)BibTeX
- Asfinawati, ‘Prolog: Bantuan Hukum Cuma-Cuma dan Komersialisasi’ dalam Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Bantuan Hukum Akses Masyarakat Miskin dan Marjinal terhadap Keadilan, LBH Jakarta 2007, diakses pada 7 November 2021.
- Afandi, F. Implementasi Pengabdian Kepada Masyarakat Berbasis Acces To Justice Pada Lembaga Bantuan Hukum Kampus Negeri Pasca Pemberlakuan UU Bantuan Hukum,” J. Rechts Vinding, vol. 2, no. 1, pp. 31–45, doi: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v2i1.80, diakses 10 November 2021
- Aristeus, Syprianus. Makalah Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin. Jakarta: Pasca Sarajana Universitas Jaya Baya, 2019.
- Aulawi, A. Peran Pelaksana Penyuluhan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Banten Dalam Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu,” J. Pro Patria, vol. 3, no. 1, pp. 1–15, doi: https://doi.org/10.47080/propatria.v3i1.765, 2020, diakses pada 5 November 2021.
- Budijanto, Oki Wahyu. “Peningkatan Akses Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin.” Jurnal Penelitian Hukum 16, no. 4, 2016.
- Handayani, Tri Astuti, Pengaturan Bantuan Hukum Dalam Perkara Pidana Sebagai Upaya Memenuhi Hak Tersangka Atau Terdakwa Yang Tidak Mampu (Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Tujuh Belas Agustus 2015, diakses pada 7 November 2021.
- Lubis, Todung Mulya, Bantuan Hukum dan Kemiskinan Struktural, LP3ES, Jakarta, 1986.
- Nasution, Adnan Buyung, dkk, Bantuan Hukum: Akses Masyarakat Marginal terhadap Keadilan: Tinjauan Sejarah, Konsep, Kebijakan, Penerapan dan Perbandingan (LBH Jakarta 2007, diakses pada 5 November 2021.
- Pujiono. Bantuan Hukum dalam Perspektif Tanggungjawab Negara (Seminar Bantuan Hukum dan Akses terhadap Keadilan Bagi Masyarakat Marginal, Semarang, 2010, diakses pada 7 November 2010.
- Soekanto, Soerjono. Bantuan Hukum Suatu Tinjauan Sosio Yuridis, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983. Soemantri, Sri. Bunga Rampai Hukum T
- Sunggono, Bambang. Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Mandar Maju, Bandung, 2001.
- Salamor, Y. B. Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin Di Kota Ambon,” J. Muara Ilmu Sos. Humaniora, dan Seni, vol. 2, no. 1, p. 277, 2, doi: 10.24912/jmishumsen.v2i1.1681, 2018, diakses pada 12 November 2021.
- Yetti, Y. Peningkatan Pemahaman Masyarakat Desa Batang Kulim Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Mengenai UU 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum,” Din. J. Pengabdi. Kpd. Masy., vol. 2, no. 2, pp. 240– 246, 2018, doi: 10.31849/dinamisia.v2i2.1473, 2018, diakses pada 10 November 2021.
- Fauzi, Suyogi Iman, and Inge Puspita Ningtyas. “Optimalisasi Pemberian Bantuan Hukum Demi Terwujudnya Acces To Law and Justice Bagi Rakyat Miskin.” Jurnal Konstitusi 15, no. 1 (2018).
- Jawardi. Fungsional Penyuluh Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasioanal, Wawancara Dilakukan Melalui Telepon Pada Tanggal 2 Juli 2020. Jakarta, 2020.
- Winata, Frans Hendra. Pro Bono Publico: Hak Konstitusional Fakir Miskin Untuk Memperoleh Bantuan Hukum. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2009.
References
Asfinawati, ‘Prolog: Bantuan Hukum Cuma-Cuma dan Komersialisasi’ dalam Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Bantuan Hukum Akses Masyarakat Miskin dan Marjinal terhadap Keadilan, LBH Jakarta 2007, diakses pada 7 November 2021.
Afandi, F. Implementasi Pengabdian Kepada Masyarakat Berbasis Acces To Justice Pada Lembaga Bantuan Hukum Kampus Negeri Pasca Pemberlakuan UU Bantuan Hukum,” J. Rechts Vinding, vol. 2, no. 1, pp. 31–45, doi: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v2i1.80, diakses 10 November 2021
Aristeus, Syprianus. Makalah Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin. Jakarta: Pasca Sarajana Universitas Jaya Baya, 2019.
Aulawi, A. Peran Pelaksana Penyuluhan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Banten Dalam Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu,” J. Pro Patria, vol. 3, no. 1, pp. 1–15, doi: https://doi.org/10.47080/propatria.v3i1.765, 2020, diakses pada 5 November 2021.
Budijanto, Oki Wahyu. “Peningkatan Akses Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin.” Jurnal Penelitian Hukum 16, no. 4, 2016.
Handayani, Tri Astuti, Pengaturan Bantuan Hukum Dalam Perkara Pidana Sebagai Upaya Memenuhi Hak Tersangka Atau Terdakwa Yang Tidak Mampu (Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Tujuh Belas Agustus 2015, diakses pada 7 November 2021.
Lubis, Todung Mulya, Bantuan Hukum dan Kemiskinan Struktural, LP3ES, Jakarta, 1986.
Nasution, Adnan Buyung, dkk, Bantuan Hukum: Akses Masyarakat Marginal terhadap Keadilan: Tinjauan Sejarah, Konsep, Kebijakan, Penerapan dan Perbandingan (LBH Jakarta 2007, diakses pada 5 November 2021.
Pujiono. Bantuan Hukum dalam Perspektif Tanggungjawab Negara (Seminar Bantuan Hukum dan Akses terhadap Keadilan Bagi Masyarakat Marginal, Semarang, 2010, diakses pada 7 November 2010.
Soekanto, Soerjono. Bantuan Hukum Suatu Tinjauan Sosio Yuridis, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983. Soemantri, Sri. Bunga Rampai Hukum T
Sunggono, Bambang. Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Mandar Maju, Bandung, 2001.
Salamor, Y. B. Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin Di Kota Ambon,” J. Muara Ilmu Sos. Humaniora, dan Seni, vol. 2, no. 1, p. 277, 2, doi: 10.24912/jmishumsen.v2i1.1681, 2018, diakses pada 12 November 2021.
Yetti, Y. Peningkatan Pemahaman Masyarakat Desa Batang Kulim Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Mengenai UU 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum,” Din. J. Pengabdi. Kpd. Masy., vol. 2, no. 2, pp. 240– 246, 2018, doi: 10.31849/dinamisia.v2i2.1473, 2018, diakses pada 10 November 2021.
Fauzi, Suyogi Iman, and Inge Puspita Ningtyas. “Optimalisasi Pemberian Bantuan Hukum Demi Terwujudnya Acces To Law and Justice Bagi Rakyat Miskin.” Jurnal Konstitusi 15, no. 1 (2018).
Jawardi. Fungsional Penyuluh Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasioanal, Wawancara Dilakukan Melalui Telepon Pada Tanggal 2 Juli 2020. Jakarta, 2020.
Winata, Frans Hendra. Pro Bono Publico: Hak Konstitusional Fakir Miskin Untuk Memperoleh Bantuan Hukum. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2009.