PEMDAMPINGAN SELEKSI PENGISIAN PAMONG KALURAHAN
Corresponding Author(s) : Septi Nur Wijayanti
Prosiding Seminar Nasional Program Pengabdian Masyarakat,
2021: 1. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Publik
Abstract
Kalurahan berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat. Dalam menjalankan tugasnya, Lurah dibantu Pamong sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kalurahan, yang terdiri dari Carik, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dukuh, dan Staf. Begitu pentingnya posisi pamong dalam membantu urusan pemerintahan kalurahan, maka perlu adanya kelengkapan pamong. Triwidadi merupakan salah satu kalurahan di Kabupaten Bantul yang mempunyai tingkat permasalahan dan kepentingan masyarakat sangat majemuk. Untuk memenuhi penyelenggaraan kepentingan masyarakat, Kalurahan Triwidadi mengupayakan pengisian jabatan pamong kalurahan kepada pihak yang sesuai dengan harapan masyarakat. Tim pelaksana ditunjuk sebagai pihak ketiga yang sifatnya independen terutama dalam proses seleksi pamong kalurahan. Pendampingan pengisian pamong kalurahan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam bentuk pengabdian pada masyarakat. Tujuan dari pengabdian ini adalah melakukan pendampingan proses seleksi pamong kalurahan, melalui tiga tahapan, yaitu 1) melakukan koordinasi dengan panitia desa, 2) melakukan identifikasi dan penyusunan soal ujian tertulis, serta 3) pelaksanaan seleksi calon perangkat desa. Dalam pelaksanaannya, pengabdian pada masyarakat berjalan dengan lancar, komposisi dan kualitas soal yang disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Daerah. Untuk memenuhi prinsip transparansi, hasil seleksi diumumkan kepada peserta di hadapan pihak panitia kalurahan, pamong kalurahan, serta perwakilan kecamatan pada hari itu.
Keywords
Download Citation
Endnote/Zotero/Mendeley (RIS)BibTeX