PEMBENTUKAN REGULASI DESA TENTANG PRINSIP, PROSEDUR, DAN KODE ETIK PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN
Corresponding Author(s) : Sunarno Sunarno
Prosiding Seminar Nasional Program Pengabdian Masyarakat,
2021: 1. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Publik
Abstract
Karakter tanah dalam kehidupan manusia akan semakin selalu menjadi epicentrum komplek sengketa kemanusiaan seiring dengan kompleknya kepentingan kemanusiaan diatasnya. Sementara itu, kesadaran masyarakat dan ketrampilannya tidak tumbuh seiring dengan itu. Oleh karena itu pengabdian PPDM ini bermitra dengan segenap Perangkat Pemerintahan Desa Wates untuk mencapai tujuan pengabdian berupa tuntutan peningkatan kapasitas untuk menyelesaian sengketa berupa: 1. memperkuat pemahaman makna tanah dan faktor fundamental adanya sengketa; 2. memberian pelatihan untuk mencapai skill penyelesaian sengketa melalui ADR; dan 3. Pengembangan sistem Kerja kelembagaan penyelesaian sengketa tanah. Dan 4. Jabaran dari no 3 itu yaitu dengan memperkuat sistem kelembagaan dengan regulasi kode etik penyelesaian sengketa bagi tokok masyarakat tersebut. Metode yang dipakai adalah pemberian konsultasi, workshop dan simulasi. Hasilnya bahwa pembuatan regulasi desa berjalan dengan hasil pemahalan yang baik dari tokoh dan Perangkat desa tentang arti pening dan format regulasi, worshop menghasilkan rancangan regulasi kode etik yang sistemais yang disesuaikan dengan tuntutan masyarakat. Simulasi menghasilkan skil peran tokoh yang standar sesuai regulasi yang ada. Implikasi dari regulasi ini maka terdapat konsesus bersama antar tokoh dan warga tentang kedudukan regulasi sebagai kontrak sosial bersama. Simpulan dari pengabdian ini adalah diterapkan iptek berupa pembuatan regulasi kode etik penyelesaian sengketa sebagai bagian dari tata kelola tupoksi kelembagaan di desa mitra oleh Perangkat desa dan tokoh masyarakat berupa kemampun menyelesaian sengketa yang timbul dengan upaya damai dan harmonis ditingkat masyarakat setempat. Penguatan kelembagaan mediasi di desa wates beserta norma dan standar serta kode etik penyelesaian sengketa menjadi tumpuan untuk terwujudnya sistem pencegahan dan penanggulangan penyelesaian sengketa
Keywords
Download Citation
Endnote/Zotero/Mendeley (RIS)BibTeX