Masalah kesehatan masyarakat yang dihadapi saat ini adalah makin meningkatnya kasus Penyakit Tidak Menular (PTM), antara lain penyakit jantung, diabetes melitus, kanker, dan penyakit paru obstruktif kronis. Kegiatan Posbindu PTM di dusun Bopongan meliputi screening terhadap penyakit tidak menular. Apabila ditemukan ada warga yang hasilnya menyimpang, maka disarankan untuk mendapat pelayanan ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pengobatan rutin. Tujuan pengabdian ini untuk memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban Kader dan Anggota Posbindu sebagai salah satu subyek hukum kesehatan dalam meningkatkan kualitas kesehatan di Dusun Bopongan. Metode dalam pengabdian ini adalah penyuluhan, diskusi dan pelatihan menggunakan alat screening kesehatan dan pemeriksaan kesehatan terkait penyakit sindrom metabolik. Hasil dari pengabdian ini menunjukkan bahwa: (1) Sebelum dilakukan penyuluhan hukum, terdapat 1% Kader Posbindu dan 27% Anggota Posbindu yang belum memahami hak dan kewajibannya. Setelah dilakukan penyuluhan seluruh Kader Posbindu memahami hak dan kewajiban tersebut, tetapi terdapat 13% Anggota Posbindu masih belum memahaminya. Namun setelah dilakukan pendampingan dan monev, seluruh Kader dan Anggota Posbindu memahami hak dan kewajibannya; (2) Kader dan Anggota Posbindu yang menderita sindrom metabolik menjadi lebih sadar akan hak dan kewajibannya serta lebih memperhatikan pola hidup sehat. Peran Kader Posbindu dan Puskesmas Banguntapan 2 menjadi lebih penting.
Keywords
Kader Posbindu, Anggota Posbindu, Hak dan Kewajiban, Sindrom Metabolik
Lestari, A. Y., Kusumo, M. P. ., & Muhammad, D. W. . (2022). PENDIDIKAN HUKUM KESEHATAN BAGI KADER DAN ANGGOTA POSBINDU . Prosiding Seminar Nasional Program Pengabdian Masyarakat, 4(3). https://doi.org/10.18196/ppm.43.636
Danang Wahyu Muhammad, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Masalah kesehatan masyarakat yang dihadapi saat ini adalah makin meningkatnya kasus Penyakit Tidak Menular (PTM), antara lain penyakit jantung, diabetes melitus, kanker, dan penyakit paru obstruktif kronis. Kegiatan Posbindu PTM di dusun Bopongan meliputi screening terhadap penyakit tidak menular. Apabila ditemukan ada warga yang hasilnya menyimpang, maka disarankan untuk mendapat pelayanan ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pengobatan rutin. Tujuan pengabdian ini untuk memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban Kader dan Anggota Posbindu sebagai salah satu subyek hukum kesehatan dalam meningkatkan kualitas kesehatan di Dusun Bopongan. Metode dalam pengabdian ini adalah penyuluhan, diskusi dan pelatihan menggunakan alat screening kesehatan dan pemeriksaan kesehatan terkait penyakit sindrom metabolik. Hasil dari pengabdian ini menunjukkan bahwa: (1) Sebelum dilakukan penyuluhan hukum, terdapat 1% Kader Posbindu dan 27% Anggota Posbindu yang belum memahami hak dan kewajibannya. Setelah dilakukan penyuluhan seluruh Kader Posbindu memahami hak dan kewajiban tersebut, tetapi terdapat 13% Anggota Posbindu masih belum memahaminya. Namun setelah dilakukan pendampingan dan monev, seluruh Kader dan Anggota Posbindu memahami hak dan kewajibannya; (2) Kader dan Anggota Posbindu yang menderita sindrom metabolik menjadi lebih sadar akan hak dan kewajibannya serta lebih memperhatikan pola hidup sehat. Peran Kader Posbindu dan Puskesmas Banguntapan 2 menjadi lebih penting.