Peran Masyarakat Dalam Mendorong Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Corresponding Author(s) : Arni Surwanti
Prosiding Seminar Nasional Program Pengabdian Masyarakat,
2019: 4. Pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa
Abstract
Layanan pada penyandang disabilitas berbasis lembaga atau melalui panti membutuhkan
pembiayaan tinggi serta layanan pada penyandang disabilitas yang dapat dijangkai sangat terbatas.
Oleh karena itu Kementerian Sosial sebagai leading sector penanganan masalah disabilitas telah
menggulirkan kebijakan pemberdayaan disabilitas yang menitikberatkan pada partisipasi aktif keluarga
dan masyarakat. Desa Panggungharjo salah satu desa di Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul
Yogyakarta telah memiliki Kelompok Berbasis Masyarakat/RBM. Sebagai lembaga di Desa yang masih
baru kelompok Rehabilitasi Berbasis Masyarakat ini masih belum menunjukkan perannya dengan baik
dalam memberikan layanan pada penyandang Disabilitas. Hal ini karena pemahaman personil dalam
kelompok ini tentang issue disabilitas masih terbatas. Sementara itu di sisi lain pada saat ini, penyandang
disabilitas di Desa Panggungharjo masih menghadapi persoalan yang berkenaan dengan kesejahteraan.
Program Kemitraan Masyarakat diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan tersebut dengan
pertama, melakukan peningkatan kualitas personil kelompok rehabilitasi berbasis masyarakat. Kedua,
pendampingan pada Kelompok Rehabilitasi Berbasis Masyarakat untuk melakukan kegiatan-
kegiatannya. Ketiga, peningkatan kapasitas penyandang disabilitas melalui pemberian pelatihan
motivasi, pelatihan ketrampilan & manajemen kewirausahaan pada penyandang disabilitas;
pembentukan kelompok usaha serta serta adanya pendampingan usaha yang dijalankan penyandang
disabilitas. Guna menjadi keberlanjutan program, diharapkan dapat menggunakan dana anggaran desa,
dana anggaran kecamatan dan dana anggaran kabupaten dengan dukungan kelompok rehabilitas
berbasis masyarakat.
Keywords
Download Citation
Endnote/Zotero/Mendeley (RIS)BibTeX