Inisiasi Wakaf Uang Berbasis Tempat Ibadah Di Perdesaan Gunungkidul
Corresponding Author(s) : Moh. Mas’udi
Prosiding Seminar Nasional Program Pengabdian Masyarakat,
2019: 4. Pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa
Abstract
Masjid atau mushalla pada umumnya sebagai tempat ibadah semata. Padahal masjid atau mushalla
memiliki fungsi sosial kemasyarakatan sebagaimana telah dipraktikkan oleh Rasulullah. Hal ini juga
terjadi pada masjid atau mushalla di wilayah perdesaan, termasuk di Mushalla Nurul Inayah Dusun
Pringsurat Kelurahan Ngloro Kecamatan Saptosari Kabupaten Gunungkidul. Agar masjid/mushalla
dapat menjalankan fungsinya dengan baik, maka masjid atau mushalla harus dikelola dengan baik pula,
sehingga kedua fungsi di atas bisa berjalan secara maksimal. Dalam rangka menumbuh kembangkan
fungsi sosial kemasyarakatan ini, diselenggarakan program pengabdian masyarakat dalam bentuk
inisiasi wakaf uang di Mushalla Nurul Inayah Dusun Pringsurat. Tujuannya adalah agar dana wakaf
uang sebagai dana abadi, bisa diproduktifkan melalui aktivitas beternak kambing, sehingga terdapat
peningkatan ekonomi jamaah. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah sosialisasi awal
dengan tokoh masyarakat, Focus Group Discussion (FGD), fasilitasi pembentukan organisasi kenazhiran,
dan pemberian stimulan dana wakaf uang. Hasil yang didapatkan dari pengabdian ini adalah
terbentuknya kepengurusan nazhir wakaf uang Mushalla Nurul Inayah serta usaha produktif dalam
bentuk “gaduh” kambing kepada lima jamaah Mushalla Nurul Inayah.
Keywords
Download Citation
Endnote/Zotero/Mendeley (RIS)BibTeX