PENDAFTARAN MEREK DAGANG SUSU KEFIR SEBAGAI JAMINAN MUTU DAN BRANDING PRODUK
Corresponding Author(s) : Diah Rina Kamardiani
Prosiding Seminar Nasional Program Pengabdian Masyarakat,
2020: 8. Teknologi Produksi dan Daya Saing Industri Pangan
Abstract
Pondok Pesantren Al Bayan sebagai mitra yang menyelenggarkan pendidikan kepesantrenan dan pusat
kegiatan belajar bagi anak-anak yang kurang mampu (duafa). Al Bayan mencoba mengembangkan usaha
susu kefir untuk mendukung kemandirian pondok dan lulusan. Namun, Ponpes belum mampu meraih
pasar lebih luas karena produk dikemas dengan plastik biasa tanpa merek dan label. Agar mendapatkan
kepercayaan konsumen terhadap kualitas dan branding maka produk harus mempunyai merek dagang dan
label kemasan. Tujuan program pengabdian adalah meningkatkan jaminan mutu dan branding produk
susu kefir melalui kegiatan: 1) Lomba desain logo dan label kemasan kefir; 2) Workshop Pengajuan
Pendaftaran Merek Dagang bagi UMKM; dan 3) Pendampingan permohonan pendaftaran merek dagang.
Susu kefir produksi Pondok Pesantren Al Bayan telah mempunyai merek dan logo “Hala Kefir” serta
label kemasan yang dihasilkan dari lomba desain logo dan label kemasan. Mitra dan pelaku UMKM di
Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman memperoleh pengetahuan tentang kekayaan intelektual, terutama
pendaftaran merek dagang ke Kementrian Hukum dan HAM. Pendampingan pada mitra dan UMKM
dalam pendaftaran merek dagang dapat menambah pengetahuan tentang proses pengajuan dan syarat
administrasi pendaftaran merek dagang. Merek dagang yang telah terdaftar akan menjadi jaminan
kepastian hukum atas hak-hak sebagai pemilik merek dagang sehingga
Keywords
Download Citation
Endnote/Zotero/Mendeley (RIS)BibTeX