Mekanisme Presidential Threshold Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia
Corresponding Author(s) : Celine Endang Patricia Sitanggang
Proceeding Legal Symposium,
Vol. 2 No. 1 (2024): Pemiu 2024 dan Masa Depan Demokrasi indonesia
Abstract
This article aims to analyze Presidential Threshold in the general election which is an explanation of Article 6A (2) of the 1945 Constitution. This study will explain the problematic setting of presidential threshold in Indonesia since the 2004 presidential and vice presidential elections and the relevance of presidential thresholds in future presidential and vice presidential elections. This study is the study of normative law using statute approach and conceptual approach. As a result of this study since 2004, presidential and vice-presidential elections, there have been many judicial review to Constitutional Court regarding the presidential threshold regulation which is considered contrary to the 1945 Constitutional. This suggests that the mechanism cannot realize a strong presidential government system and is also stable in its implementation. The Presidential Threshold policy, which is interpreted as the acquisition of a legislative election vote or the acquisition of a certain number of seats in parliament as a requirement to nominate candidates for President and Vice President, is no longer relevant to the upcoming general election. The Presidential Threshold should be interpreted as the provisions of Article 6A paragraph (3) and (4) of the 1945 Indonesian Law
Keywords
Download Citation
Endnote/Zotero/Mendeley (RIS)BibTeX
- Achmad Edi Subiyanto. “Pemilihan Umum Serentak yang Berintegritas sebagai Pembaruan Demokrasi Indonesia”. Jurnal Konstitusi 17, No. 2 (2020).
- Ade Fadillah Fitra. “Analisis Yuridis Ketentuan Presidential Threshold Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden.” JOM Fakultas Hukum 4, No. 2 (2017).
- Adjie Hari Setiawa. “Politik Hukum Presidential Threshold 20% Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.” Jurnal Asosiasi Pengajar, Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara 2, No. 1 (2023).
- Agus Adhari. “Eksistensi Presidential Trheshold Pada Pemilihan Umum Serentak.” 2019 (dalam pdf).
- Antoni Putra. “Mengapa “Presidential Thershold” Dipertahankan padalah Dinilai tak Relevan dengan Pemilu Serentak?.” https://pshk.or.id/blog-id/mengapa-presidential-threshold-dipertahankan-padahal-dinilai-tak-relevan-dengan-pemilu-serentak/, diundur 3 Januari 2024.
- Bagir Manan. Membedah UUD 1945. Editor: Moh. Fadli, Malang: Universitas Brawijaya Press, 2012.
- Dewa Putu Wahyu Jati Pradnyana, et.al. “Analisa Hukum Ambang Batas Pencalonan Presiden (Presidential Threshold) dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.”, Jurnal Program Kekhususan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana.
- Diarsa Pandam Pawestri, et.al. “Analisis Dampak Presidential Thershold pada Pemilihan Umum Presiden Republik Indonesia 2024 dari Sudut Pandang Aksiologi.” Jurnal Pendidikan Tambusai 7, No. 3 (2023).
- Dody Wijaya. “Pengaruh Pemilu Serentak Terhadap Penguatan Sistem Presidensial Di Indoensia.” Jurnal Politik Indonesia Dan Global 2, No.2, (2021).
- Fernando Anggrek, Hesti Armiwulan dan Didik Widitrimiharto. “Presidential Threshold Ditinjau dari Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.” Jurnal Sosial dan Humaniora 3, No.2, (2022).
- Fitra Arsil. Teori Sistem Pemerintahan, Depok: Rajawali, 2017.
- Fuqoha. “Pengisian Jabatan Presiden dan Presidential Threshold Dalam Demokrasi Konstitusional di Indonesia.”, Jurnal Ajudikasi 1, No. 2 (2017).
- Gibran Maulana Ibrahim. "Tolak Presidential Threshold, Demokrat: Membatasi Capres Alternatif." https://news.detik.com/berita/d-3567236/tolakpresidential-threshold-demokrat-membatasi-capres-alternatif, diunduh 3 Januari 2024.
- Irma Gunawan dan Anwar Hidayat. “Presidential Thershold Dan Parlementary Threshold Dalam Sistem Pemilu Serentak Di Indonesia.” Jurnal Justisi Hukum 4, No. 1 (2018).
- Istiqomah Fadlillah. “Thershold dan Masa Depan Demokrasi di Indonesia.” Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam 2, No. 1 (2022).
- Jamaludin Ghafur dan Allan Fatchan Gani Wardhana. Presidential Therhold: Sejarah, Konsep, dan Ambang Batas Persyaratan Pencalonan Dalam Tata Hukum di Indonesia. Malang: Setara Press, 2019.
- Jenedri M. Gaffar. Politik Hukum Pemilu. Jakarta: Konstitusi Press, 2012.
- Jimly Asshiddiqie. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
- Jimly Asshiddiqie. Pengantar Hukum Tata Negara Jilid II. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, 2006.
- Jimly Asshiddiqie. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia, Pasca Reformasi. Jakarta: PT Bhuana Ilmu Popular, 2007.
- Jones, C. The Presidency in a Separated System. Washington: The Brookings Institution, 2005.
- Lutfil Ansori. “Telaah Terhadap Presidential Threshold dalam Pemilu Serentak 2019.”, Jurnal Yuridis 4, No. 1 (2017).
- M Daffa Alfaritsi dan Yoga Mulyadi. “Permasalahan Mengenai Pemilihan Umum Tentang Efektivitas Ambang Batas Presiden”. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia 2, No. 3 (2022).
- Muhammad Rafy, Edi Haskar, dan Nessa Fajriyana Farda. “Penerapan Sistem Presidential Thershold Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia.” Otentik Law Journal 1, No, 1 (2023).
- Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadmedia Group, 2016
- Pipit R. Kartawidjaja dan Mulyana W. Kusumah. Sistem Pemilu Dalam Konstitusi. Jakarta: KIPP Eropa, 2002.
- Rahmat Teguh Santoso Gobel. “Rekonseptualisasi Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (Presidential Threshold) Dalam Pemilu Serentak.” Jambura Law Review 1, No. 1 (2019).
- Restiyani dan Isharyanto. “Anomali Presidential Threshold Dalam Sistem Presidensiil Di Indonesia.” Res Publica 4, No.3 (2020).
- Saldi Isra. Pemilu dan Pemulihan Daulat Rakyat. Surabaya: Themis Publishing, 2017.
- Saldi Isra. Pergeseran Fungsi Legislasi Menguatkan Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.
- Sodikin. “Pemilu Serentak (Pemilu Legislatif dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden) dan Penguatan Sistem Presidensial.” Rechtsvinding 3, No.1 (2014).
- Tanto Lailam, Implikasi Presidential Threshold Terhadap Sistem Presidensiil di Indonesia, dalam Ni’matul Huda. Mewujudkan Daulat Rakyat Melalui Pemilu Yang Berkualitas. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2019.
- Teguh Dias Arestu. “Bentuk Pelaksanaan Demokrasi Pertama Di Indonesia.” Jurnal Pendidikan Dan Kajian Sejarah 3, No. 1 (2021).
- Tsabbit Aqdamana. “Problematika Penerapan Presidential Threshold 20% Dalam Sistem Presidensial Indonesia.” Jurna Hukum Kenegaraan dan Politik Islam 2, No. 2 (2022).
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
- Widaningsih. “Implikasi Yuridis atas Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019.”Jurnal Cakrawala Hukum 19 No. 1 (2014).
- Yasinta Dyah Paramitha dan Retno Saraswati. “Dampak Pelaksanaan Presidential Threshold pada Pemilu Serentak terhadap Demokrasi di Indonesia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 5, No.1 (2023).
References
Achmad Edi Subiyanto. “Pemilihan Umum Serentak yang Berintegritas sebagai Pembaruan Demokrasi Indonesia”. Jurnal Konstitusi 17, No. 2 (2020).
Ade Fadillah Fitra. “Analisis Yuridis Ketentuan Presidential Threshold Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden.” JOM Fakultas Hukum 4, No. 2 (2017).
Adjie Hari Setiawa. “Politik Hukum Presidential Threshold 20% Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.” Jurnal Asosiasi Pengajar, Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara 2, No. 1 (2023).
Agus Adhari. “Eksistensi Presidential Trheshold Pada Pemilihan Umum Serentak.” 2019 (dalam pdf).
Antoni Putra. “Mengapa “Presidential Thershold” Dipertahankan padalah Dinilai tak Relevan dengan Pemilu Serentak?.” https://pshk.or.id/blog-id/mengapa-presidential-threshold-dipertahankan-padahal-dinilai-tak-relevan-dengan-pemilu-serentak/, diundur 3 Januari 2024.
Bagir Manan. Membedah UUD 1945. Editor: Moh. Fadli, Malang: Universitas Brawijaya Press, 2012.
Dewa Putu Wahyu Jati Pradnyana, et.al. “Analisa Hukum Ambang Batas Pencalonan Presiden (Presidential Threshold) dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.”, Jurnal Program Kekhususan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Diarsa Pandam Pawestri, et.al. “Analisis Dampak Presidential Thershold pada Pemilihan Umum Presiden Republik Indonesia 2024 dari Sudut Pandang Aksiologi.” Jurnal Pendidikan Tambusai 7, No. 3 (2023).
Dody Wijaya. “Pengaruh Pemilu Serentak Terhadap Penguatan Sistem Presidensial Di Indoensia.” Jurnal Politik Indonesia Dan Global 2, No.2, (2021).
Fernando Anggrek, Hesti Armiwulan dan Didik Widitrimiharto. “Presidential Threshold Ditinjau dari Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.” Jurnal Sosial dan Humaniora 3, No.2, (2022).
Fitra Arsil. Teori Sistem Pemerintahan, Depok: Rajawali, 2017.
Fuqoha. “Pengisian Jabatan Presiden dan Presidential Threshold Dalam Demokrasi Konstitusional di Indonesia.”, Jurnal Ajudikasi 1, No. 2 (2017).
Gibran Maulana Ibrahim. "Tolak Presidential Threshold, Demokrat: Membatasi Capres Alternatif." https://news.detik.com/berita/d-3567236/tolakpresidential-threshold-demokrat-membatasi-capres-alternatif, diunduh 3 Januari 2024.
Irma Gunawan dan Anwar Hidayat. “Presidential Thershold Dan Parlementary Threshold Dalam Sistem Pemilu Serentak Di Indonesia.” Jurnal Justisi Hukum 4, No. 1 (2018).
Istiqomah Fadlillah. “Thershold dan Masa Depan Demokrasi di Indonesia.” Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam 2, No. 1 (2022).
Jamaludin Ghafur dan Allan Fatchan Gani Wardhana. Presidential Therhold: Sejarah, Konsep, dan Ambang Batas Persyaratan Pencalonan Dalam Tata Hukum di Indonesia. Malang: Setara Press, 2019.
Jenedri M. Gaffar. Politik Hukum Pemilu. Jakarta: Konstitusi Press, 2012.
Jimly Asshiddiqie. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
Jimly Asshiddiqie. Pengantar Hukum Tata Negara Jilid II. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, 2006.
Jimly Asshiddiqie. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia, Pasca Reformasi. Jakarta: PT Bhuana Ilmu Popular, 2007.
Jones, C. The Presidency in a Separated System. Washington: The Brookings Institution, 2005.
Lutfil Ansori. “Telaah Terhadap Presidential Threshold dalam Pemilu Serentak 2019.”, Jurnal Yuridis 4, No. 1 (2017).
M Daffa Alfaritsi dan Yoga Mulyadi. “Permasalahan Mengenai Pemilihan Umum Tentang Efektivitas Ambang Batas Presiden”. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia 2, No. 3 (2022).
Muhammad Rafy, Edi Haskar, dan Nessa Fajriyana Farda. “Penerapan Sistem Presidential Thershold Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia.” Otentik Law Journal 1, No, 1 (2023).
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadmedia Group, 2016
Pipit R. Kartawidjaja dan Mulyana W. Kusumah. Sistem Pemilu Dalam Konstitusi. Jakarta: KIPP Eropa, 2002.
Rahmat Teguh Santoso Gobel. “Rekonseptualisasi Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (Presidential Threshold) Dalam Pemilu Serentak.” Jambura Law Review 1, No. 1 (2019).
Restiyani dan Isharyanto. “Anomali Presidential Threshold Dalam Sistem Presidensiil Di Indonesia.” Res Publica 4, No.3 (2020).
Saldi Isra. Pemilu dan Pemulihan Daulat Rakyat. Surabaya: Themis Publishing, 2017.
Saldi Isra. Pergeseran Fungsi Legislasi Menguatkan Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.
Sodikin. “Pemilu Serentak (Pemilu Legislatif dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden) dan Penguatan Sistem Presidensial.” Rechtsvinding 3, No.1 (2014).
Tanto Lailam, Implikasi Presidential Threshold Terhadap Sistem Presidensiil di Indonesia, dalam Ni’matul Huda. Mewujudkan Daulat Rakyat Melalui Pemilu Yang Berkualitas. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2019.
Teguh Dias Arestu. “Bentuk Pelaksanaan Demokrasi Pertama Di Indonesia.” Jurnal Pendidikan Dan Kajian Sejarah 3, No. 1 (2021).
Tsabbit Aqdamana. “Problematika Penerapan Presidential Threshold 20% Dalam Sistem Presidensial Indonesia.” Jurna Hukum Kenegaraan dan Politik Islam 2, No. 2 (2022).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Widaningsih. “Implikasi Yuridis atas Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019.”Jurnal Cakrawala Hukum 19 No. 1 (2014).
Yasinta Dyah Paramitha dan Retno Saraswati. “Dampak Pelaksanaan Presidential Threshold pada Pemilu Serentak terhadap Demokrasi di Indonesia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 5, No.1 (2023).